Mengapa Negara Perlu Berikan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual?

Sandra menjelaskan, selama ini korban TPKS berhak atas restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku melalui proses peradilan.
Namun, dalam dinamika penanganan kasus oleh LPSK, hak korban tersebut sangat sering tidak terpenuhi secara utuh karena kondisi ekonomi pelaku.
"Apakah restitusi ini bisa dipenuhi sesuai dengan kebutuhannya, sesuai dengan kerugiannya? Dari dinamika yang sudah kami tangani, jawabannya itu tidak. Karena banyak pelaku kekerasan seksual itu tidak punya kemampuan secara finansial. Itu adalah problem untuk restitusi," ungkap Sandra.
Di sinilah peran penting DBK yang hadir melalui dua program kunci, yaitu restitusi kurang bayar dan pendanaan pemulihan.
Jika pengadilan memutuskan nilai restitusi tertentu namun pelaku hanya mampu membayar sebagian, atau bahkan tidak mampu membayar sama sekali karena tidak memiliki aset yang dapat disita, maka selisih pembayaran tersebut akan diakomodasi oleh DBK.
Selain restitusi kurang bayar, DBK juga digunakan untuk membiayai pendanaan pemulihan fisik, psikis, maupun sosial korban yang tidak terakomodasi dalam komponen restitusi.
Sementara itu, guna memastikan keberlanjutan DBK, sumber pendanaan DBK dirancang tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Regulasi juga membuka ruang kolaborasi bagi filantropi, individu, kelompok masyarakat, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan.
LPSK berharap isu perlindungan dan bantuan terhadap korban TPKS ini dapat menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan.
LPSK pun menegaskan, kehadiran DBK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 bukan sarana untuk meringankan beban atau membebaskan pelaku dari hukuman finansial.
DBK justru ditujukan untuk mempercepat pemulihan korban kekerasan seksual.
"Tantangannya gini, sesimpel, 'Ah, kalau saya ikut dalam memberikan tadi kontribusi dalam DBK, terus nanti dibayarin restitusi kurang bayar, kok saya jadi bantuin pelaku ya?' gitu kan. 'Itu kan tugasnya pelaku'. Nah, itu beberapa kali diskusi yang kami pernah bangun dengan berbagai stakeholders ya. Tapi kembali lagi, tujuannya tidak ke sana. Tujuannya adalah bagaimana memulihkan kondisi korban," kata Sandra.
Sebelumnya: Pesona Tanaman Mirip Bunga Bangkai di Bekasi yang Bikin Penasaran Warga
Selanjutnya: Krisis Murid Baru SD Negeri di Jateng dan DIY, Pakar Sebut Penduduk Usia Muda Terus Menurun
Artikel Terkait
- BPDP: Riset Sawit Jangan Berhenti di Jurnal, Harus Masuk ke Industri
- KPK Dorong Negara Biayai APK Peserta Pemilu
- AS Jatuhkan Sanksi ke 'Pemodal Utama' Mojtaba Khamenei
- Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diminta Cium Kaki Orangtua, PPIS Unesa Beri Penjelasan
- Benarkah Beli BBM Pakai QRIS di SPBU Pertamina Minimal Rp 50.000? Ini Penjelasannya
- Ibu Muhammad, Penjual Roti yang Putus Sekolah Akan Diberi Lapak di Lokbin Jakpus
- Ketum Dekopin: Baru di Era Presiden Prabowo Gerakan Koperasi Dapat Perhatian
- Hotman: Febrie Tak Tahu Ada Renovasi untuk Tempat Uang di Rumah Sentul
