Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI

Pemerintah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku Agustus 2026. Salah satu yang mengalami penyesuaian ialah biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia .
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut tarif baru layanan naturalisasi:
Sebelumnya menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif pewarganegaraan WNA sebesar Rp 50juta dan berdasarkan perkawinan Rp15 juta.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif baru terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
Kedua tarif tersebut sebelumnya masing-masing Rp500 ribu dan Rp1 juta per permohonan, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Selain naturalisasi dan pelepasan status WNI, berikut tarif layanan kewarganegaraan lainnya:
Mengacu Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang dapat kehilangan status WNI apabila:
Lihat juga Video: Tok! Naturalisasi Pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: PAM JAYA Salurkan Bantuan Toren Gratis, Warga: Sangat Berguna Sekali
Selanjutnya: Di DPR, Kepala Perpusnas Keluhkan Anggaran Turun Ganggu Program Literasi
Artikel Terkait
- Sempat Setop Memanggang 3 Tahun karena Cedera, Baker Asal Bandung Kini Bersinar di India
- The Odyssey Menguras Tenaga, Christopher Nolan Bakal Vakum 3 Tahun
- Gunung Anak Krakatau Mereda tapi Masih Siaga, Erupsi Terakhir 11 Juli 2026
- Diduga Angkut BBM Ilegal, Minibus Meledak dan Hanguskan Dua Rumah di Polewali Mandar
- Siasat Kades di Pasuruan, Tarik Pungli PTSL, Rp 900 Juta Dipakai Beli Kebun Apel
- Kerugian JPO Tendean Miliaran Rupiah, Pemprov DKI Colek Perusahaan Pemilik Truk
- Industri Masih Ekspansi, Tapi Penyerapan Tenaga Kerja Belum Ikut Tumbuh
- Gubsu Bobby Penuhi Janji Berkantor di Nias 3 Bulan, Dimulai Rabu Pekan Ini
