Penyebab Penyelenggara Open Trip Di-blacklist 2 Tahun di Gunung Lawu

Pengelola Jalur Pendakian Gunung Lawu wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah menjatuhkan sanksi blacklist selama dua tahun kepada salah satu penyelenggara open trip dan tiga crew lantaran melanggar serangkaian regulasi pendakian yang berlaku.
Berdasarkan keterangan resmi dari pengelola pada Rabu (15/7/2026), penyelenggara open trip tersebut sebelumnya telah dua kali mendapat teguran karena membuka layanan open trip tanpa membawa porter lokal dan tanpa konfirmasi resmi kepada pihak pengelola yang berujung pada terganggunya antrian jalur turun dan tertinggalnya rombongan pendaki lain.
Pelanggaran berlanjut ketika rombongan yang bersangkutan membawa tiga formulir pendaftaran sekaligus sehingga menimbulkan kendala pada proses absensi turun.
Rombongan tidak dapat turun secara lengkap karena harus menunggu seluruh anggota berkumpul.
Sementara identitas ketua rombongan tidak dikenali oleh anggotanya sendiri maupun nomor pengambilan identitas yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara.
Situasi ini memicu konflik di area registrasi basecamp pendakian.
Awal mula persoalan
Menurutnya ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara open trip seperti meninggalkan teman rombongan dan mereka tidak menggunakan porter lokal.
Berkaca dari kejadian itu, mereka kemudian diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi apa yang telah dilakukan selama ini.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak open trip menandatangani surat pernyataan pengakuan kesalahan secara sadar dilengkapi materai yang menyatakan kesediaan menerima sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan.
"Kami menegaskan bahwa keselamatan dan ketertiban jalur pendakian adalah prioritas utama. Setiap penyelenggara open trip wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk membawa porter lokal, melakukan konfirmasi resmi, serta memastikan kejelasan penanggung jawab rombongan. Pelanggaran berulang seperti ini tidak dapat ditoleransi," jelasnya.
Imbauan untuk mematuhi regulasi
KOMPAS.com/Agus Iswadi /ilustrasi. Gunung Lawu yang berada di perbatasan wilayah Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah dengan Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Dengan diberlakukannya sanksi tersebut, penyelenggara open trip dilarang melakukan pendakian dan menyelenggarakan jasa open trip di seluruh jalur pendakian Gunung Lawu selama dua tahun ke depan.
Dia menambahkan, pengelola juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh petugas registrasi di setiap jalur pendakian Gunung Lawu terkait status blacklist tersebut.
Pengelola mengimbau kepada seluruh penyelenggara open trip dan pendaki agar senantiasa mematuhi regulasi pendakian demi menjaga keselamatan bersama serta kelestarian jalur pendakian Gunung Lawu.
Sebelumnya: Final Piala Dunia 2026: Pesan Rodri untuk Timnas Spanyol Jelang Hadapi Argentina
Selanjutnya: Tangis dan Kenangan dalam Pemakaman Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam
Artikel Terkait
- Jaga Jakarta On The Spot, Polres Jaksel Serap Aspirasi dan Bagi Bansos
- Garda Prabowo Cabut Aduan Terhadap Tiyo Ardianto, Sebut Presiden Memaafkan
- Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 19 Juli 2026, Cek Jam Keberangkatan hingga Malam
- Banjir 1 Meter Rendam Kota Sinjai, Rumah Jabatan Bupati dan Jalan Utama Tergenang
- Harga Beras Naik di Aceh Sepekan Terakhir, Stok Gabah Menipis
- Job Fair Jakarta Timur Digelar 28-29 Juli 2026, Simak Cara Daftarnya
- Mana yang Lebih Sehat, Telur Ceplok atau Telur Dadar? Ini Kata Ahli Gizi
- Revitalisasi Keraton Solo Sasar Museum: Penataan Ruang Pamer Dibuat Berstandar Internasional
