58 Gerai Kopdes di Atas Lahan Sawah Dilindungi, Bupati Banyumas Bingung Mengatasi

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengakui bahwa banyak gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayahnya yang terlanjur berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Banyumas mengaku sangat kesulitan untuk mengambil langkah penertiban tegas akibat terbentur oleh kerumitan regulasi tata ruang di tingkat pemerintah pusat.
"Masalah pemanfaatan LSD ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Banyumas, hampir semua pemerintah daerah bingung mengatasinya," kata Sadewo saat menghadiri rapat koordinasi dan monitoring bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Bupati Banyumas pada Kamis (16/7/2026).
Sadewo menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian produktif sebenarnya merupakan program prioritas Presiden yang wajib dijaga ketat oleh seluruh kepala daerah.
Namun, pada kenyataannya, implementasi konkret di lapangan masih terkendala oleh regulasi kementerian yang belum memberikan kepastian hukum yang jelas.
"Saat ini belum ada solusi final atau kepastian mengenai perubahan regulasi terkait alih fungsi lahan sawah dilindungi untuk sektor usaha gerai. Pemerintah daerah hanya bisa mengikuti arahan dan kebijakan yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah pusat," jelas Sadewo memaparkan kendala birokrasi di daerah.
Tidak Tinggal Diam
Menurut Sadewo, pihak pemkab saat ini tidak tinggal diam dan terus melakukan berbagai langkah taktis. Di antaranya adalah dengan memperkuat jalinan koordinasi dengan kementerian terkait guna memperjelas status hukum lahan sawah dilindungi yang terlanjur didirikan gerai.
Pihaknya juga berencana akan mengkaji lebih dalam mengenai kemungkinan legalitas perubahan peruntukan lahan bagi gerai-gerai usaha koperasi yang sudah terlanjur dibangun secara fisik di lapangan.
Ia berharap, melalui agenda rapat koordinasi dan monitoring bersama lembaga antirasuah ini dapat segera terbangun kesamaan persepsi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang memberikan kepastian hukum tanpa mengorbankan perlindungan lahan pertanian produktif.
Puluhan Gerai KDKMP Langgar Tata Ruang
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 58 gerai KDKMP di Kabupaten Banyumas terdeteksi nekat berdiri secara ilegal di atas lahan sawah yang dilindungi undang-undang.
Temuan mengejutkan itu mengemuka saat berlangsungnya rapat koordinasi dan monitoring bersama KPK terkait agenda pemantauan lapangan pengendalian alih fungsi lahan sawah dan pengelolaan sampah di Kantor Bupati Banyumas pada Kamis (16/7/2026).
Dalam paparan resminya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, Kresnawan Wahyu Kristoyo, mengungkapkan bahwa saat ini total terdapat 182 gerai KDKMP yang telah selesai dibangun di seluruh penjuru wilayah Banyumas.
"Rinciannya, 124 lokasi dinyatakan telah sesuai dengan tata ruang, sedangkan 58 lokasi lainnya berada di atas lahan sawah yang tidak sesuai tata ruang dengan total luas mencapai 6,26 hektare," ungkap Kresnawan secara transparan.
Sebelumnya: Jadwal PPKMB Undip 2026, Mahasiswa FK Perlu Tes Kesehatan Ulang Mulai 20 Juli
Selanjutnya: Viral Burung Unta Berkeliaran di Jalanan Buahbatu Bandung Berhasil Dievakuasi, Ini Penyebabnya
Artikel Terkait
- Kortas Tipikor Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara
- Meski Hukuman 27 Pelaku Pemerkosaan Anak di Sampang Bisa Diperberat, APH Diminta Cermat
- INPEX Sebut Blok Masela Simbol Kemajuan Indonesia
- Alasan Nama Bayi Muhammad MBG Subianto di Wonosobo Tak Bisa Dicantumkan di Akta Kelahiran
- Prediksi Skor Perancis Vs Inggris di Perebutan Peringkat 3 Piala Dunia 2026, Kickoff 04.00 WIB
- Polres Kebumen Minta Warga yang Kehilangan Anggota Keluarga Segera Lapor, Ini Ciri-ciri Perempuan yang Ditemukan di Sungai Lukulo
- Cairan Infus Viral untuk Jerawat, Dokter: Belum Ada Bukti Bisa Atasi Jerawat
- 3 Duel Kunci Penentu Kemenangan Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026
