Sudewo Minta Dukungan Loyalis: Doakan Saya Bebas dan Jadi Bupati Lagi

Bupati nonaktif Pati Sudewo meminta dukungan para loyalis agar mendoakan dirinya bisa bebas dari perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan kembali menjabat sebagai kepala daerah.
Permintaan itu disampaikan Sudewo saat menghampiri ratusan pendukung yang telah menunggu di halaman pengadilan setelah sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/7/2026).
Selain mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan, ia juga mengingatkan para loyalis agar tetap menjaga ketertiban selama mengikuti jalannya persidangan.
Massa yang mengawal persidangan kemudian menyambut kedatangan Sudewo dengan meneriakkan yel-yel sebelum ia kembali memasuki mobil tahanan KPK dengan pengawalan petugas.
"Terima kasih dukungannya. Salam buat warga Kabupaten Pati. Tetap kompak dan solid. Jangan lupa doakan saya bebas dan menjadi bupati lagi," kata Sudewo, dikutip dari TribunJateng, Senin.
Sudewo Nilai Kesaksian Tak Kaitkan Dirinya
Sebelumnya, Sudewo menilai keterangan para saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek DJKA tidak menghubungkan dirinya dengan aliran dana sebagaimana dakwaan jaksa.
Ia menjelaskan, salah satu saksi utama, Rusbandi, tidak mengetahui secara rinci proses lelang maupun pelaksanaan pekerjaan proyek.
Menurut Sudewo, kesaksian di persidangan juga memperlihatkan Nur Hidayat memperoleh porsi pekerjaan sebesar 10 persen atas usahanya sendiri, bukan karena campur tangan dirinya.
"Tadi dijelaskan Pak Nur Hidayat mendapatkan 10 persen itu bukan atas bantuan siapa pun, tetapi atas usahanya sendiri," jelas Sudewo.
"Saya hanya pernah menyampaikan kepada Pak Arno agar dibantu menjadi 30 persen, tetapi itu tidak diakomodasi sehingga tetap 10 persen," tambahnya.
Bantah Terima Uang Rp 450 Juta
Sudewo juga menanggapi uang Rp 450 juta yang diterima Nur Hidayat dari Sawal Hidayat.
Ia menegaskan uang pengganti sebesar Rp 450 juta yang ditransfer Sawal Hidayat kepada Nur Hidayat tidak pernah mengalir kepadanya.
Menurut dia, Nur Hidayat tidak mengerjakan porsi proyek 10 persen dan hanya menerima uang pengganti tersebut.
Sudewo juga membantah uang valuta asing yang pernah diamankan penyidik KPK berasal dari Nur Hidayat.
Menurut dia, uang tersebut langsung disita saat penggeledahan sehingga belum sempat dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Saat penggeledahan uang itu langsung diambil KPK sehingga belum sempat kami laporkan. LHKPN saya rinci, bahkan sepeda motor saja saya laporkan," ujarnya.
Sudewo juga menjelaskan asal-usul uang Rp 125 juta yang sempat disinggung dalam persidangan.
Menurut dia, uang tersebut berkaitan dengan proposal pondok pesantren melalui Ferry Gareng dan tidak berhubungan dengan perkara dugaan korupsi yang kini disidangkan.
Sebelumnya: Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Tapaktuan Pakai Senpi, Polda Aceh Sebut Motif Tekanan Ekonomi
Selanjutnya: Bertahun-tahun Diteror Tetangga, Keluarga di Depok Pilih Jual Rumah
Artikel Terkait
- Regulasi U23 Dicabut, Persib Perpanjang Kontrak Kakang Rudianto
- Pemkab Sigi Ajukan Pembangunan 199 Huntara Tahap II bagi Korban Gempa
- Dunia Bergejolak, Korsel Berupaya Raup Untung Besar dari Senjata
- Prediksi Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Versi Superkomputer Opta, Berapa Perkiraan Skornya?
- Plt Jampidsus Ungkap Pesan JA Tangani Kasus Febrie Secara Profesional
- The Neighbourhood Buka Konser Lewat “Hula Girl”, Langsung Disambut Teriakan Penonton
- Link Live Streaming Piala Dunia 2026 Hari Ini: Final Spanyol Vs Argentina
- 1.095 Personel Disiagakan Kawal Demo di Jakpus Hari Ini
