Kantor Hotman Paris di Kelapa Gading Digeruduk Massa Demo

Keputusan Hotman Paris membela eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, menimbulkan kontroversi. Kantornya yang berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, digeruduk massa.
Demo digelar di kantor hukum Hotman Paris & Partner di kompleks Ruko Kensington, Jalan Boulevard Raya, Kelurahan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada siang tadi, Senin . Massa yang menamakan diri Aktivis Connection ini menyampaikan sejumlah tuntutannya di depan kantor pengacara kondang tersebut.
Massa datang dengan membawa 1 mobil komando, 6 unit Mikrolet, lengkap dengan bendera dan spanduk. Melalui mobil komando, orator mendesak Hotman Paris menyampaikan klarifikasi, salah satunya terkait pernyataannya yang dianggap menghina profesi jurnalis.
"Hotman Paris harus menyampaikan klarifikasi di depan publik. Kemarin juga dia sempat menghina salah satu profesi, jurnalistik, menghina wartawan," teriak orator.
Dalam tuntutannya, massa juga menolak pembodohan publik dan narasi sesat yang dibangun oleh Hotman Paris. Massa menyinggung soal gaya Hotman Paris yang dianggap sensasional dan sering memamerkan kekayaan.
"Hukum harus berdasarkan bukti, bukan pamer kekayaan dan sensasi," demikian keterangan pada spanduk.
Selanjutnya, massa juga mengingatkan Hotman paris untuk menegakkan hukum, bukan malah membela koruptor.
"Tegakkan hukum, basmi advokat pembela koruptor perusak NKRI," demikian bunyi spanduk.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan demo tersebut berjalan tertib dan aman. Demo mendapatkan pengamanan dari personel Polsek Kelapa Gading.
"Benar, ada aksi di depan kantor tersebut. Untuk pengamanan ada 17 personel Polsek Kelapa Gading," ujar Budi Hermanto.
Simak juga Video 'Hotman Paris Minta Maaf soal Sebut Wartawan "Lu Punya Otak Gak"':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Menjemput Sehat dari Rumah-rumah Warga di Jember...
Selanjutnya: Kenapa Negara Teluk Getol Berinvestasi di Afrika?
Artikel Terkait
- DPRD Jabar Tolak Wacana SPP di Sekolah Negeri, Pendidikan Gratis 12 Tahun Harus Dijamin Negara
- Bayi Bernama MBG Tak Bisa Masuk KK, Cek Aturan Pemerintah Soal Nama
- Hakim Kuliti Keberadaan Tim 8 di Sidang Korupsi Bupati Sudewo
- Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah, Polri Minta Masyarakat Percaya Pada Kejagung
- PAM Jaya Beri Kompensasi hingga Rp 50.000 bagi Pelanggan Terdampak Gangguan Air
- Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah: Padahal Sudah Ikut Retret
- PBVSI Lepas Timnas Voli Putri Ikuti 2 Turnamen Internasional, Patok Target Realistis
- Promo PLN Tambah Daya 50 persen, Begini Caranya via Aplikasi PLN Mobile
