Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Sebelumnya: BTN Cetak Rekor Laba Semester I Rp 2,4 Triliun, Cost of Fund Jadi Kunci
Selanjutnya: KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis John Field di Kasus Suap Bea Cukai
Artikel Terkait
- 2 WNI Disandera di Myanmar, Komisi I DPR Minta Optimalkan Jalur Diplomasi
- Disdik Blitar Ungkap Alasan SD Negeri Kekurangan Siswa Baru
- Buaya Purba Seukuran Kucing Ini Simpan Kulit dan Warna Aslinya
- Sengketa Lahan, 226 Siswa SDN Lerpak 2 Bangkalan Belajar di Rumah Warga
- Urai Kepadatan Ketapang-Gilimanuk, Menhub Optimalkan Pelabuhan Tanjung Wangi dan Celukan Bawang
- Transformasi Pelabuhan Dipercepat, Kemenhub Andalkan Green Smart Port
- Richard Lee Pingsan di Lapas, Kuasa Hukum Ungkap Penyebabnya
- Prabowo: S&P Umumkan Bahwa Pembentukan PT DSI Tepat
