Kortas Tipikor Sita Aset Rp 14,4 M di Kasus Korupsi Modal Proyek Batu Bara

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi modal proyek batu bara yang menyebabkan kerugian negara Rp 38,9 miliar. Polisi telah menyita sejumlah aset terkait kasus ini.
"Dalam rangka optimalisasi asset recovery, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo, dengan estimasi nilai sekitar Rp 14,4 miliar," kata Kabagops Kortastipidkor Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin .
Yusuf menyebutkan penyitaan merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Dia mengatakan ada dugaan penyimpangan dalam pembiayaan investasi proyek batu bara sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Tapi juga berpotensi mengganggu tata kelola pembiayaan sektor strategis nasional, termasuk sektor energi," ucapnya.
Yusuf menegaskan Kortas Tipikor akan menuntaskan pengusutan kasus ini. Dia menargetkan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan.
"Mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki tingkatan atau kedudukan yang sama di muka hukum, maka siapa pun yang terlibat akan dapat disidik," ucapnya.
Perkara ini terjadi pada periode 2019-2020. Penyelidikan sudah dilakukan sejak 2024.
Total, ada tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Investment Manager PT PPA berinisial IT, Kepala Divisi Operasional Bintang Abadi Sempurna berinisial FSN, sementara satu tersangka lain berinisial SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna, yang saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain.
"Sejak awal ada pemufakatan antara pihak PT PPA, saudara IT dengan Direktur PT BAS. Salah satunya dalam hal manipulasi laporan keuangan," ucapnya.
Simak juga Video 'Komisi III DPR Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Harga Emas Hari Ini 18 Juli 2026: Antam, Galeri 24 Pegadaian, dan UBS
Selanjutnya: 3 Hal Paling Dinantikan dari A Shop For Killers 2
Artikel Terkait
- Arsene Wenger Jawab Kritik Aturan Jeda Minum Piala Dunia 2026
- Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Pakar Sebut Hukuman Pelaku Bisa Diperberat
- Sekolah Rakyat 2026 Tampung 28.478 Siswa Baru dari Keluarga Miskin Ekstrem
- Jangan Salah Pilih, Ini Perbedaan Telur Cokelat dan Telur Putih
- Dukung Implementasi KDKMP, Kemendagri-Pemda Perkuat Verifikasi & Validasi
- Berapa Harga Rumah Subsidi Sesuai Aturan Terbaru?
- Baleg DPR Rampungkan Draf RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Prabowo: Kita Tidak Mau Jadi Bangsa yang Santai, Indonesia Sedang Bangkit
