Bareskrim Lepas Police Line dan CCTV di White Rabbit Jaksel Terkait Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melepas garis polisi dan CCTV di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan. Sebab, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Pelepasan police line dan CCTV tersebut dilakukan oleh tim penyidik dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit Kombes Handik Zusen dan Kanit V Subdit IV Dittipidnarkoba Kompol Tomy Haryono, hari ini.
"Pembukaan garis polisi dan pengambilan CCTV pengawas yang dipasang oleh penyidik dilaksanakan sehubungan dengan telah selesainya proses penyidikan dan telah dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan " kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Sabtu .
Pelepasan itu disaksikan oleh perwakilan manajemen White Rabbit Po Cu selaku Manajer Keuangan serta Evan Aden selaku Manajer Marketing. Adapun garis polisi yang dilepas ada di delapan titik, sedangkan CCTV ada di tujuh titik.
"Pembukaan garis polisi pada delapan titik di area tempat hiburan malam White Rabbit Gatot Subroto dan pengambilan tujuh unit CCTV pengawas yang dipasang oleh penyidik," jelas Eko.
Diketahui, kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit memasuki babak baru. Tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus ini segera diadili.
Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan ketujuh tersangka segera disidang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap . Penyidik Bareskrim telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk pelimpahan tujuh tersangka kasus narkoba di White Rabbit sudah dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB siang tadi," ujar Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Kamis .
Proses pelimpahan tahap II ketujuh tersangka dilakukan dengan pengamanan 7 penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handi Zusen. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan terhadap para tersangka sebelum akhirnya mereka dibawa ke meja hijau.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan 75 item barang bukti dalam perkara tersebut, antara lain 1 brankas, buku catatan, sejumlah narkotika jenis ekstasi , 8 bungkus plastik klip berisi cartridge berisi etomidate, sejumlah ponsel, kartu kredit, hingga ATM.
Adapun, tujuh tersangka yang dilimpahkan yakni sebagai berikut:
1. Farid Ridwan , selaku penyedia dan pengedar narkotika;2. Rully Endrae , selaku supervisor yang memanggil Ridwan jika ada pesanan narkoba dari tamu setelah dihubungi dan diasesmen oleh Yaser;3. Memo Hasian Nababan alias Sean , selaku captain yang memanggil supervisor untuk asesmen tamu yang memesan narkoba;4. Rizky Fridayanti alias Kiki , selaku waiter yang memanggil captain jika ada tamu yang ingin memesan barang narkotika;5. Erwin Septian alias Ewing , selaku bandar atau apoteker atau penyedia narkoba;6. Alex Kuniawan selaku pemilik sekaligus direktur;7. Yaser Leopold Talahatu selaku manajer operasional.
Sebagai informasi, tempat hiburan malam White Rabbit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, digerebek penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 16 Maret 2026. Penggerebekan dilakukan setelah penyidik melakukan undercover buy usai adanya informasi peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Praktik peredaran narkotika pada tempat hiburan malam di Jakarta Selatan ini telah berlangsung sekitar dua tahun. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap pemilik sekaligus direktur serta manajer operasional kelab malam tersebut.
Eko menyampaikan tersangka Alex Kurniawan selaku pemilik mengakui telah mengetahui adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam itu sejak 2024.
"Tersangka mengakui adanya peredaran narkotika di White Rabbit sejak 2024," kata Eko melalui keterangannya, Rabu .
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Brimob Polda Metro Sterilisasi Tenis Indoor Senayan, Amankan Konser Mitski
Selanjutnya: Bonatua Minta Pihak UGM Datang Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Kalau Tidak, Akan Deadlock
Artikel Terkait
- TPA Cipayung Depok Kebakaran, Api Menyala Besar
- Kepergok Curi Kabel Rp 143 Juta, 2 Pria di Cikarang Ditangkap Polisi
- 7 Arahan dan Evaluasi Prabowo Jelang 2 Tahun Masa Pemerintahan
- Lapo yang Disidak di Cengkareng Jakbar Jual Daging Anjing
- Job Fair Jakarta Timur Digelar 28-29 Juli 2026, Simak Cara Daftarnya
- Alami Pendarahan Hebat, Warga Pulau Komodo Dievakuasi ke Labuan Bajo Pakai Speedboat
- Beasiswa JAPFA 2026 bagi Siswa SMA/SMK dan Mahasiswa D3-S1, Ada Bantuan Pendidikan dan Peluang Karier
- Pengemudi Ojek Ditembak Maling Motor Saat Coba Tangkap Pelaku di Matraman Jaktim
