Bukan Jadi Siomay, Ikan Sapu-sapu Diolah untuk Pakan Maggot di Jakbar

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat menyerahkan hasil tangkapan ikan sapu-sapu kepada dinas terkait untuk dimanfaatkan sebagai pakan maggot dan kebutuhan penelitian.
Penangkapan sapu-sapu dilakukan di Kali Banjir Kanal Barat, Jatipulo, Palmerah.
"Hasil tangkapan diserahkan kepada Dinas PPKUKM DKI Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai bahan pakan maggot dan penelitian," kata Kepala Sudin KPKP Jakarta Barat, Betty Rahmawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (Jumat (17/7/2026).
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengendalikan populasi ikan sapu-sapu di perairan ibu kota.
Kegiatan itu merupakan operasi ke-12 yang dilaksanakan di wilayah Jakarta Barat.
"Operasi ini melibatkan 18 personel gabungan dengan dukungan perahu karet milik UPS Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta," ujar dia.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap ikan sapu-sapu dengan total berat tujuh kilogram.
Diketahui, ikan sapu-sapu memiliki sifat invasif sehingga berbahaya bagi populasi ikan lain.
Selain itu, spesies ikan tersebut membuat lubang pada dinding turap yang membuat turap cepat rapuh.
Ikan sapu-sapu juga kerap diburu oknum tertentu untuk dijadikan makanan olahan seperti siomay.
Padahal, ikan itu bisa mengandung bakteri E. coli atau Salmonella hingga logam berat seperti timbal.
Sebelumnya: Yusril: DPR Sedang Bikin Draf Baru RUU Perampasan Aset
Selanjutnya: Warga Pecantilan Cirebon Tak Minta Pindah Provinsi ke Jateng, Hanya Butuh Jembatan Layak
Artikel Terkait
- Perluas Akses Pengetahuan, Kemenbud Resmikan Perpustakaan Ranggawarsita
- Siasat Sekolah Kembalikan Semangat Siswa Terdampak Bencana Padang
- Sanksi untuk 6 Mahasiswa Unesa yang Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap 26 Orang
- Prabowo Bicara Pangkas Anggaran Pertahanan, Legislator: APBN untuk Rakyat
- Wall Street Melemah, Konflik AS-Iran dan Lonjakan Harga Minyak Tekan Pasar
- 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis 10-13 Tahun Penjara
- Kronologi Petugas Bongkar Bagasi Bus DAMRI di Bakauheni, Temukan 977 Burung Liar Tanpa Dokumen
- "Kami Akan Bertindak atas Nama Negara", Ultimatum Said Iqbal ke Kantor Laundry yang Tahan Ijazah
