Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Agus Fathoni mengungkap perbedaan sumber keuangan daerah. Sebut saja pinjaman daerah, pembiayaan utang daerah ini diikat dengan perjanjian pinjaman bukan dalam bentuk surat berharga.
"Pinjaman daerah diikat dalam suatu perjanjian dan bukan dalam bentuk surat berharga. Obligasi daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah," kata Agus Fathoni dikutip dari detikSumut, Senin .
Sedangkan sukuk daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan asset sukuk daerah. Ini juga diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Hal ini ia sampaikan dalam Sarasehan Nasional MPR RI yang membahas soal 'Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik' di Pekanbaru.
Adapun kelebihan dan manfaat obligasi daerah pembayaran pokok tidak harus diangsur, fleksibel dalam menentukan imbal hasil hingga jangka waktu jatuh temponya dapat dilakukan fleksibel. Selain itu, obligasi daerah juga bisa digunakan untuk percepatan pembangunan daerah.
"Dana ini dapat dipakai untuk pembiayaan beberapa proyek sekaligus," ucapnya.
Dalam prosedurnya, sesuai regulasi yang ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kemenko Perekonomian. Secara regulasi, ini membutuhkan regulasi yang lebih kuat sehingga obligasi daerah ini bisa lebih bermanfaat.
Diketahui, pembangunan daerah saat ini membutuhkan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan agar berbagai program strategis dapat terus berjalan. Di tengah kebutuhan tersebut, obligasi daerah menjadi salah satu instrumen yang dinilai memiliki potensi untuk mendukung pembiayaan pembangunan sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat melalui investasi publik.
Melalui obligasi daerah, pemerintah daerah memiliki alternatif sumber pembiayaan di luar APBD untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga pengembangan sektor ekonomi. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui instrumen investasi yang dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya: Menyusuri Kampung Pecantilan di Ujung Cirebon, Minim Perhatian Pemprov Jabar hingga Diusulkan Gabung Jateng
Selanjutnya: Pengamat: Kelangkaan BBM di Sumut Bisa Meluas jika Cadangan Nasional Menipis
Artikel Terkait
- Stadion Penuh, Dompet Tetap Seret: Realita Ekonomi Meksiko Usai Piala Dunia
- Danau Dendam Tak Sudah Bersolek, Disulap Jadi Destinasi Kelas Dunia
- Penembakan di Bar Canggu Bali, Peluru Kenai Sekuriti dan WN China
- PKB: Konflik Suku-Agama Berawal dari Persoalan Kemiskinan
- J Trust Bank (BCIC) Gandeng Pegolf Kristina Yoko untuk Perkuat "Branding"
- PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penghinaan
- TNI Evakuasi Puing Pesawat AMA yang Dibakar di Yahukimo, Jalur Penerbangan Dipulihkan
- Berlangsung Meriah, Rangkaian HUT ke-46 Dekranas Resmi Ditutup
