Polri Resmi Serahkan Barbuk dan Tersangka Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ucapnya.
Ia juga menegaskan, Kortas Tipikor Polri akan menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
Namun demikian, Boro menegaskan masih terus berkoordinasi dan bersinergi untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.
"selanjutnya kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Indonesia dalam menjaga proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Penyerahan barang bukti dan tersangka
Adapun hari ini Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain menggelandang Don Ritto, emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 6 miliar juga diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dengan pengenaan status tersangka untuk Febrie dan Don Ritto.
Kini, kasus diserahkan ke Kejagung, institusi yang juga menaungi Febrie Adriansyah.
Sebelumnya: PAM JAYA Salurkan Bantuan Toren Gratis, Warga: Sangat Berguna Sekali
Selanjutnya: Ramalan 12 Shio Hari Ini 18 Juli 2026, Ada yang Makin Produktif
Artikel Terkait
- Dukungan Keluarga Jadi Kekuatan Terbesar bagi Pejuang Kanker
- DPRD DKI Kawal Penerbitan Sertifikat Tanah PTSL yang Bertahun-tahun Tertunda
- Salah Kaprah Modifikasi CVT Skutik, Malah Bikin BBM Boros
- Pelindo Terminal Petikemas Raih 2 Penghargaan di Ajang GSPI ASRI 2026
- Prajurit Korban Ledakan Gudang Amunisi Madiun Dirujuk ke Surabaya
- Serangan AS ke Iran Masuki Hari ke-9, Hormuz Terus Memanas
- Modifikasi Motor biar Irit BBM, Beneran Ampuh atau Cuma Sugesti?
- Bedah Trailer Avengers: Doomsday, Chris Evans Kembali Jadi Captain America
