Sudin KPKP Perketat Pengawasan Lapo yang Jual Daging Hewan Penular Rabies

Menurut Tanti, peran Sudin KPKP Jakarta Barat lebih berfokus pada pemeriksaan teknis serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar tidak lagi menjual daging HPR sebagai bahan pangan.
Apabila dalam proses pemantauan tidak ditemukan pelanggaran, petugas hanya akan memberikan pembinaan dan imbauan kepada pemilik usaha agar tidak memperjualbelikan daging HPR.
Namun, jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, penanganannya akan melibatkan instansi terkait.
"Kalau hasilnya positif, tentu penanganannya menjadi lebih panjang. Kami berharap dengan pengawasan yang dilakukan berulang kali dapat menimbulkan efek jera sehingga pelaku usaha tidak lagi menjual daging HPR," ujarnya.
Tanti menilai upaya pengawasan akan lebih efektif apabila melibatkan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada publik mengenai larangan penjualan daging HPR.
"Pengawasan akan lebih terbantu kalau masyarakat ikut memberikan edukasi. Kami hanya bisa mengimbau agar tidak berjualan daging HPR. Sementara untuk tindakan yang bersifat memaksa merupakan kewenangan Satpol PP," ucapnya.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, penindakan terhadap pelanggaran dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberian teguran tertulis, penyitaan barang, hingga penutupan tempat usaha.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur tentang larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging HPR seperti anjing dan kucing dengan tujuan pangan.
"Untuk teguran tertulis memang belum dilakukan karena membutuhkan proses administrasi antarinstansi. Sesuai pergub, tahapan penindakannya dimulai dari teguran tertulis, kemudian penyitaan, hingga penutupan usaha," katanya.
Sebelumya, Sudin KPKP Jakarta Barat menemukan indikasi sebuah warung Lapo di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, yang menjual daging HPR jenis anjing.
Hal ini berdasarkan hasil laboratorium (lab) dari sampel daging yang sebelumnya diperiksa petugas dari rumah makan Lapo tersebut.
"Hasil laboratoriumnya baru keluar dan memang ada beberapa sampel yang terindikasi daging HPR (anjing)," kata Tanti, Jumat (17/7/2026).
Meski begitu, Tanti menyampaikan bahwa tindakan selanjutnya masih menunggu surat resmi dari Laboratorium Kesmavet (Kesehatan Masyarakat Veteriner) di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak).
"Kita masih menunggu surat pemberitahuan resmi soal hasil lab dari Lab Kesmavet, baru setelah itu kita tindak lanjuti sesuai tupoksi kita," ujar Tanti.
Sebelumnya: Duit Korupsi Modal Batu Bara Rp 38,9 M Dipakai untuk Urusan Pribadi Tersangka
Selanjutnya: Hasil Final SEA V Cup 2026: Lewati Drama 5 Set, Indonesia Takluk dari Kamboja
Artikel Terkait
- Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
- Yang Bikin Sekeluarga Gotong Paksa Tetangga di Gambir: Tersinggung Klakson
- Lebih dari 80.000 Transmigran Belum Kantongi Sertifikat Tanah
- Bayi Baru Lahir Dibuang di Lahan Kosong Bekasi, Polisi Buru Pelaku
- Karhutla 17 Hari di Kotim, BPBD Kini Fokus Putus Rambatan Api
- Berjam-jam JPO Tendean Ditabrak Truk Dibongkar, Kendaraan Belum Bisa Melintas
- Riau Bhayangkara Run Sukses Digelar, Jadi Magnet Sport Tourism
- DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri-Kejagung-TNI Solid
